Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat
Terus kepalkan tinjumu ke awan, lawan segala bentuk penindasan
Hidup Rakyat
Terus kepalkan tinjumu ke awan, lawan segala bentuk penindasan
Senin, 16 Januari 2017 kembali melahirkan sejarah pergerakan dan perjuangan bagi mahasiswa Unhas. Pelataran kampus kembali memerah, teriakan mahasiswa kembali memecah, dan keringat kembali bercucuran. Tak ada rasa takut pada raut wajah mahasiswa, mereka berkeyakinan bahwa apa yang mereka suarakan adalah kebenaran, sebab kebenaran hakikatnya mesti disuarakan bukan untuk didiamkan. Yah, dalam barisan aksi istilah PTNBH selalu terucap dan didengungkan oleh mahasiswa setiap kali menyampaikan orasinya. Apa sih PTNBH dan kenapa mahasiswa begitu menolak sistem ini ? PTNBH adalah perguruan tinggu negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu lebih dikenal dengan istilah Badan Hukum Milik Negara dan Badan Hukum Pendidikan. BHMN awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka privatisasi lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, khususnya sifat non profit meski berstatus sebagai badan usaha. mari menyimak kembali apa yang telah termaktub dalam pembukaan UUD 1945 "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan..." tertuang dengan jelas bahwa cita-cita kemerdekaan bangsa adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa" namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU-PT), maka lahir pula beberapa aturan dasar mengenai pelaksanaan perguruan tinggi yang jauh dari perwujudan cita-cita Negara Republik Indonesia.
Mahasiswa menilai adanya pelepasan peran negara sebagaimana tertuang dalam pasal 65 tentang PTN Badan Hukum. Pasal ini melegitimasi praktik Badan Hukum Negara (BHMN). Sebagai konsekuensinya, terjadi pemisahan keuangan perguruan tinggi dari keuangan negara yang berati pula otonomi non akademik. Negara tak lagi turut campur dalam selain sebagai salah satu"pemegang saham" dalam keuangan perguruan tinggi tersebut. Melambungnya biaya pendidikan karena mahasiswa dijadikan sumber pemasukan, orientasi pendidikan yang bergeser dari pemenuhan HAM, dan semakin sulitnya rakyat mengakses pendidikan yang akan terjadi suatu saat universitas sudah berstatus PTNBH adalah investor dari luar kampus akan masu untuk menunjang pendapatan, seperti toko swalayan dalam kampus. Kemudian dari segi akademik, mahasiswa tidak menjadi patron-patron intelektual, tapi menjadi komponen-komponen yang disiapkan untuk industry. Justru semestinya pendidikan adalah hak manusia yang semestinya bisa diakses semua orang dalam kondisi optimal.
Ada ketidakadilan yang tergambarkan dari sistem ini dan apa yang sedang diperjuangkan oleh mahasiswa adalah agar pendidikan tidak menjadi komersil atau mengarah menjadi industri pendidikan yang mengutamakan keuntungan semata. Usaha dan upaya unjuk rasa ini mestinya disikapi dimgin dan bijak oleh pihak birokrasi. Tentu bila api dan api bertemu akan menciptakan bara yang besar. Aksi kekerasan yang dilkukan oleh oknum satpam adalah bentuk tidak terpuji. Adegan kekerasan yang dipertontonkan satpam didepan birokrasi sudah kelewat batas, hal ini mengindikasikan birokrasi telah lepas control atas insiden ini. Birokrasi seyogyanya mampu menjadi jembatan juga sebagai pelayan bukan menjadi alat represif penguasa untuk mendompleng kekuasaanya.
Bogem mentah bahkan tendangan sepatu laras yang mendarat diwajah adalah konsekuendi menuju perubahan. Selama ada ketidakadilan mahasiswa akan selalu hadir untuk melawan.
Panjang umur perjuangan !