song

Jumat, 13 Juli 2012

kenapa RUU PT harus di tolak?

salam demokrasi
salam perjuangan
salam kata-kata kotor untuk rezim hari ini!

bangunlah anak muda
bangun......
tinggalkan mimpimu
lalu lihatlah realitas pahit ini


pasal 31 UUD 194
AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya*** 
Inilah bunyi konstitusi kita yg selama ini di junjung tinggi-tinggi!!!!

 Tugas pendidikan, menurut Plato, adalah membebaskan dan memperbaharui; membebaskan manusia dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran. 
Nah,bagaimana manusia tahu dan benar jikalau segelintir orang saja yang dapat mengenyam pendidikan,khususnya kalangan berduit.

 RUU PT yang menganut sistem liberalisasi pendidikan, dimana negara seakan berlepas tangan terhadap tanggung jawab pendidikan di indonesia. Hal ini bermula ketika indonesia menandatangani perjanjian GATS (General Agreement on Trades in Services) pada tahun 1994 yang menyepakati tentang liberalisasi 12 sektor jasa, termasuk didalamnya adalah sektor pendidikan. Ketika konsep liberalisme –khususnya di bidang pendidikan– terjadi, hal ini akan menimbulkan ketidak seimbangan antar perguruan tinggi di indonesia. Seperti kita ketahui bersama, dengan adanya banyak perguruan tinggi, hanya beberapa perguruan tinggi saja yang menjadi pilihan favorit para calon mahasiswa. Sedangkan pada perguruan tinggi lainnya akan terkesan kekurangan peminat. Apalagi ketika perguruan tinggi asing yang ‘membuka cabang’ di indonesia yang secara alami akan banyak menyedot peminat dari calon mahasiswa sendiri. Hal ini akan menimbulkan terkikisnya budaya lokal indonesia. Belum lagi ketika hasil penelitian dari indonesia yang berpindah tangan menjadi hak milik perguruan tinggi yang bersangkutan, tentunya itu akan sangat merugikan bangsa ini.   

 Pasal 77 (1) Status pengelolaan perguruan tinggi terdiri atas: a. otonom terbatas; b. semi otonom, atau c. otonom. (4) Status otonom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perguruan tinggi yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non akademik. (5) Sebagian dari wewenang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah wewenang pengelolaan keuangan secara mandiri.

 Aturan ini secara gamblang menjelaskan adanya kastanisasi atas perguruan tinggi itu sendiri. Pada ayat 4 dijelaskan bahwa perguruan tinggi otonom akan memiliki hak pengelolaan di bidang akademik dan pada pasal 5 ditambahkan salah satu wewenangnya adalah wewenang pengelolaan keuangan secara mandiri. Otonomi ini, secara lebih lanjut akan menimbulkan banyak permasalahan terkait dengan akuntabilitas, transparansi, bahkan akan menimbulkan seleksi finansial bagi calon mahasiswa yang akan berimplikasi pada diskriminasi warga negara dalam hak memperoleh pendidikan. Ke depannya, segala bentuk diskriminasi ataupun kastanisasi itu seharusnya dihindari, bukan dikembangkan dalam bentuk undang undang.   

RUU PT itu dianggap membukan kran liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Ada banyak catatan kenapa RUU PT versi 26 Juni 2012 harus ditolak, di antaranya, banyak pasal dalam draf RUU PT tersebut 'membunuh' calon mahasiswa miskin untuk menempuh pendidikan tinggi.
Tak dapat dipungkiri bahwa RUU PT hanyalah merupakan perwujudan lain dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak berpihak pada rakyat.
RUU PT ini juga dinilai oleh berbagai kalangan tidak berpihak pada kegiatan penelitian yang merupakan orientasi utama pengembangan keilmuan perguruan tinggi, tetapi dengan RUU PT ini kewenangan penelitian diambil oleh sepenuhnya oleh kementrian terkait sehingga kebebasan melaksanakan tri dharma perguruan tinggi terhambat.

 Ada beberapa pasal yang harus ditolak dalam draf RUU PT versi 26 Juni 2012. Beberapa  pasal itu terdapat pada Pasal 1 ayat 5, Pasal 7 ayat 4, Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 23 ayat 1. Selanjutnya pada Pasal 31 ayat 2, Pasal 35 ayat 1, Pasal 41 ayat 1 & 2, dan Pasal 51 ayat 1, ayat 2, serta ayat 3.(Mari kaji bersama kawan-kawan)

Tak ada kata terlambat untuk perubahan,meskipun UU ini telah di sahkan.
Teruslah berjuang,
Teruslah bergerak,
suarakan,suara-suara kebenaran

"jikalau hatimu bergetar melihat ketidak adilan maka kau adalah kawanku"(Che Guevara)
 Hidup Rakyat
Hidup Mahasiswa





Tidak ada komentar:

Posting Komentar