BHP ( Badan Hukum Pendidikan )
Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan bentuk status hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia berbasis pada otonomi dan nirlaba, sesuai dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.
BHP sejak awal mendapat tantangan keras dari kalangan terutama dari kalangan ahli pendidikan dengan isu neo liberasasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas. Dikuatirkan privatisasi akan menghambat akan membuat lembaga pendidikan dikelola sebagai perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat berekonomi lemah. Dari kalangan pendidikan swasta, BHP ditentang karena alasan kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga pendidikan mereka, melainkan organ representasi pemangku kepentingan yang lazim disebut Majelis Wali Amanah.Besarnya kekuatiran akan dampak negatif dari BHP bagi pendidikan nasional menyebabkan proses pembahasan di DPR berjalan lambat sekitar empat tahun.
Apa yang melatar belakangi adanya BHP ? salah satunya hal yang melatar belakangi munculnya BHP di Indonesia ialah sejak dikeluarkannya perjanjian antar negara – negara berkembang yang tergabung dalam WTO yang dimotori oleh tiga negara maju yaitu Amerika, Inggris, dan Australia yang mengatur mengenai liberalisasi perdagangan di sekotor 12 jasa dan di dalamnya termasuk pendidikan. Dan hal inilah yang mungkin memaksa indonesia untuk mengubah sistem pendidikan yang dikelola oleh negara menjadi satuan pendidikan yang berada di bawah badan hukum.
Jika sistem pendidikan di bawah sebuah badan hukum maka otomatis satuan pendidikan diwajibkan untuk mencari sumber pendapatan sendiri untuk membiayai pengelolaan sistem pendidikan dan sumber dana yang berasal dari badan usaha BHP yang dapat berbentuk pinjaman sumbangan dari perusahaan dan dari peserta didik. Dan keterlibatan pemerintah dalam hal pendanaan, hanya bersifat hibah dan diatur dalam undang – undang tersendiri.
Suatu perusahaan akan menjalankan kegiatan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar – besarnya. Dan hal inilah yang juga akan terjadi jika BHP sudah diterapkan, dan hal ini menandakan bahwa jika BHP sudah diterapkan kegiatan utama dalam dunia pendidikan bukan hanya menuntut ilmu tetapi kegiatan yang ada di dalam dunia pendidikan akan terbagi dua yaitu mencari keuntunnga yang sebesar – besarnya dan juga melakukan proses belajar mengajar. Dan mungkin saja yang akan sangat dipentingkan ialah mencari pendapatan untuk membiayai sistem pendidikan karena sebuah badan hukum akan dinyatakan pailit jika ia tidak mampu membiayai sistem pendidikannya dan akan dibubarkan, kecuali ada badan hukum yang lain yang bersedia untuk menggabungkan diri dengan badan hukum yang pailit tersebut. Dan dengan kata lain jika sebuah perguruan tinggi melaksanakan BHP dan jika perguruaan tinggi itu sudah tidak mampu untuk membiayai sistem pendidikannya, maka perguruaan tinggi itu dapat dibubarkan kecuali ada badan hukum atau perguruan tinggi lain yang bersedia untuk menggabungkan diri.
Dan hal yang paling menyedihkan ketika BHP sudah diterapkan yaitu, biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik mengalami peningkatan yang sangat drastis. Hal ini tentunya akan mengakibatkan kurangnya akses pendidikan bagi masyarakat yang berekonomi menengah ke bawah dan pendidikan hanya menjadi komsumsi bagi masyarakat yang memiliki pendidikan yang lebih, hal ini juga akan mengakibatkan kurangnya tenaga ahli yang akan dihasilkan oleh sebuah institusi pendidikan karena hal ini akan mengubur potensi masyarakat yang tidak dapat mengenyam pendidika karena permasalahan ketidakmampuan menanggung atau membayar biaya pendidikan dan tentunya juga pengangguran di negeri ini akan terus – menerus akan bertambah karena hal ini.
Dengan adanya perubahan lembaga pendidikan menjadi sebuah BHP tentunya para orang tua akan sangat berpikir untuk menyekolahkan anaknya sampai perguruan tinggi, hal pertama yang harus ditanamkan yaitu pendidikan tidak lain sebagai investasi. Layaknya dalam seorang pengusaha yang memiliki saham dalam sebuah perusahaan, semakin besar dana yang diinvestasikan maka semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan. Jika prinsip ini berlaku ketika BHP diterapkan, maka bagaimana denga si miskin ? apakah si miskin masih mempunyai cukup uang untuk menginvestasikannya pada pendidikan ? padahal untuk makan saja sangat susah, maka pastilah si miskin tidak bisa mencicipi dunia pendidikan jika BHP sudah diterapkan.
Dan hal apa yang paling ditakutkan oleh para pemerhati pendidikan ? jika BHP diterapkan maka sebuah paham yang disebut paham Neo Liberalisme juga akan ikut diterapkan di dunia pendidikan Indonesia. Karena jika BHP diterapkan maka peran pemerintah akan sangat berkurang dalam dunia pendidikan, karena pemerintah tidak lagi membiayai institusi pendidikan karena dengan adanya BHP institusi pendidikan diwajibkan mencari pendapatan sendiri untuk membiayai system pendidikannya. Maka peran pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga kewajiban pemerintah dalam dunia pendidikan sudah berkurang bahkan mungkin akan hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar